Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Rabu, 19 September 2012

Panduan Mengurus Akte Kelahiran usia 0 s/d 60 hari

Dibeberapa kesempatan saya menjumpai beberapa orang yang masih bingung bagaimana mengurus Akte Kelahiran untuk putra-putrinya, berikut saya coba berikan panduan bagaimana cara mengurus Akte Kelahiran yang benar bagi putra-putri tercinta. Karena dalam Undang-Undang Kependudukan yang baru di sebutkan bahwa "Akta Kelahiran adalah wajib dimiliki oleh setiap WNI".  Sebelum semuanya terlambat dan urusannya menjadi tambah ribet, resiko biayapun menjadi tambah banyak.


Salah satu aturan yang saat ini masih berlaku di Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah adalah bagi pengurusan Akte Kelahiran putra-putri usia 0 s/d 60 hari maka semua biaya ditanggung oleh pemerintah alias GRATIS, sayang kan kalau dilewatkan begitu saja. Padahal mudah sekali dalam proses kepengurusannya, sama sekali tidak ribet. Untuk itu saya coba kasih tahu beberapa panduan yang penting dipersiapkan dalam mengurusAkte Kelahiran tersebut:
  1. Minta Surat Keterangan Lahir yang ditandatangani oleh Bidan/Perawat dari Puskesmas/Rumah Sakit dimana anak dilahirkan
  2. Mohon dicek hari, jam, tanggal kelahiran si anak (antisipasi terjadi kesalahan)
  3. Selanjutnya sebelum kita mengurus Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK)yang lama harus diganti dengan Kartu Keluarga (KK) baru yang didalamnya sudah menyebutkan keterangan nama anak yang akan kita buatkan Akte Kelahiran ke Kantor Kecamatan. Syarat untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru adalah Pengantar dari Desa/Kelurahan dan KK Asli selanjutnya dibawa ke Kantor Kecamatan setempat (biasanya bisa ditunggu)
  4. Persiapkan juga beberapa persyaratan administrasi pembuatan Akte Kelahiran yang lain, yakni : Fotocopi KTP Suami dan Istri masing-masing 1 lembar, Fotocopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh pejabat KUA setempat 1 lembar, Fotocopi KK yang sudah baru 1 lembar, Surat Kenal Lahir dari Desa/Kelurahan yang Asli, Fotocopi KTP 2 orang saksi masing-masing 1 lembar dan jangan lupa Pengantar dari Desa/Kelurahan yang sudah ditandatangani juga oleh pejabat Kecamatan.
  5. Surat Kenal Lahir kita minta bersamaan dengan membuat pengantar KK baru di kantor Desa/Kelurahan dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Bidan/Perawat 
  6. Setelah semua dah lengkap baru semua berkas dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan setempat, jangan lupa ajak 2 orang saksi yang KTP-nya dilampirkan dalam berkas persyaratan tadi.
  7. Kemudian berkas persyaratan kita serahkan untuk diverifikasi oleh petugas, pertanyaan yang biasanya di lontarkan adalah siapakah sipemohon Akte Kelahiran? kalau orang tuanya biasanya sudah tidak ada pertanyaan lain, dimana 2 orang saksinya? apa hubunganya dengan si pemohon? setelah ok baru berkas disetujui dan ditanda tangani oleh pemohon, 2 orang saksi dan petugas verifikasi. Selanjutnya berkas kita bawa ke kasir untuk kita tukar dengan karcis pengambilan Akte Kelahiran, dan ingat "GRATIS"!!!
  8. Selanjutnya kita tunggu 1 bulan biasanya Akte Kelahiran sudah jadi.
Demikian beberapa panduan praktis cara mengurus pembuatan Akte kelahiran untuk anak usia 0 s/d 60 hari,
semoga bermanfaat.... Amin.

INGAT !!! Jangan sampai terlambat.....!!!!

0 comments:

Posting Komentar

 

Pengunjung

free counters

Tayangan