skip to main |
skip to sidebar
Sekilas pandang Perda No. 5 Th 2006 tentang Tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa
Alhamdulillah, berkat kasih sayang dan anugerahNya saya bisa kembali hadir menjumpai anda sekalian di media ini. Bukan karena apa dan mengapa jujur saya memang termasuk orang yang pemalas :). Tapi biarlah saya tidak perduli, yang penting saya masih bisa bebas menulis serta menuangkan gagasan sederhana saya kedalam blog ini. Buat saya menulis dalam media ini merupakan sebuah perjuangan besar dan sangat membutuhkan kekuatan serta tekad yang sangat besar untuk memulainya.
Ijinkan pada kali kesempatan ini, saya ingin berbagi kepada pengunjung peraturan daerah yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara umum. Kebetulan saat ini di desa saya, Desa Merden serta beberapa desa lain disekitarnya sudah mulai terliahat sibuk mempersiapkan beberapa hal untuk mendukung suksesnya proses penyelenggaraan Pilkadest. Harapan saya semoga artikel ini bisa membantu para pengunjung yang saat ini membutuhkan referensi penting untuk menyusun langkah yang tepat terkait mekanisme Petunjuk Tekhnis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Proses tahapan Pemilihan Kepala Desa khususnya di Wilayah Kabupaten Banjarnegara :
PEMERINTAH
KABUPATEN BANJARNEGARA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR
5 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN,
PELANTIKAN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANJARNEGARA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
pengaturan mengenai Pemerintahan Desa selaras dengan keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, maka
sebagai perwujudan demokrasi di Desa dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal
53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 (Berita
Negara RI Tahun 1950 Nomor 59);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4587) ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 1
Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 82).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
BANJARNEGARA
dan
BUPATI BANJARNEGARA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
4. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah
Desa di Kabupaten Banjarnegara.
5. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya
disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
di Kabupaten Banjarnegara.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI
dan berada di Kabupaten Banjarnegara.
7. Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa
adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD dari unsur Perangkat Desa, pengurus
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat desa setempat untuk
melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa.
8. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa
dan Panitia Pembina Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia pemilihan Kepala Desa
di tingkat Kecamatan dan Kabupaten yang dibentuk oleh Bupati.
9. Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk
Desa setempat yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa.
10. Calon Kepala Desa adalah Calon Kepala
Desa yang ditetapkan oleh BPD.
11. Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon
Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.
12. Penjabat Kepala Desa adalah seorang
Pejabat yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak,
wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
13. Pemilih adalah Penduduk Desa setempat
yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan
Kepala Desa.
14. Hak Memilih adalah hak yang dimiliki
Pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
15. Penjaringan adalah suatu upaya yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga
masyarakat desa setempat.
16. Penyaringan adalah seleksi yang
dilakukan terhadap kelengkapan administrasi persyaratan para Bakal Calon.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjarnegara.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II
PERSIAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
(1)
BPD
memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala
Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2) Tiga bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada
Bupati.
(3) Empat bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa atau paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa, BPD segera memproses pemilihan Kepala Desa yang baru.
BAB III
PANITIA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA,
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PANITIA PEMBINA PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa
Pasal 3
(1)
BPD
mengadakan rapat untuk membentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa di
Desa yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati.
(2)
Panitia
Pelaksana Pemilihan Kepala Desa terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat.
(3) Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa
mempunyai tugas :
a.
mengumumkan
kekosongan Jabatan Kepala Desa;
b.
mengadakan
pendaftaran pemilih;
c.
meneliti
dan menetapkan daftar pemilih;
d.
menerima,
meneliti persyaratan administratif dan menetapkan bakal calon Kepala Desa;
e.
mengusulkan
biaya pemilihan Kepala Desa;
f.
menyiapkan
kartu suara sesuai dengan daftar pemilih yang telah ditetapkan;
g.
menyiapkan
sarana dan prasarana pemilihan Kepala Desa;
h.
menentukan
rencana, tempat dan waktu pelaksanaan Pemungutan;
i.
mengumumkan
di papan pengumuman yang terbuka nama-nama Calon dan Daftar Pemilih yang telah
ditetapkan;
j.
menjamin
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berjalan dengan tertib, lancar, aman dan
teratur;
k.
melaksanakan
Pemungutan suara;
l.
melaporkan
Calon Kepala Desa terpilih disertai Berita Acara jalannya Pemilihan dan Berita
Acara Penghitungan Suara kepada BPD untuk ditetapkan dengan Keputusan BPD, yang
selanjutnya oleh BPD diusulkan penetapannya kepada Bupati.
Bagian Kedua
Panitia Pengawas dan Pembina Pemilihan
Kepala Desa
Pasal 4
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa, Bupati membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa di Tingkat
Kecamatan dan Panitia Pembina Pemilihan Kepala Desa di Tingkat Kabupaten.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
BAB IV
HAK MEMILIH DAN DIPILIH
Pasal 5
Yang dapat memilih Kepala Desa adalah Penduduk Desa
setempat Warga Negara RI yang :
a.
terdaftar
sebagai Penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan dengan tidak terputus-putus;
b.
sudah
mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin;
c.
tidak
dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap;
d.
terdaftar
dalam daftar pemilih tetap.
Pasal 6
(1)
Yang
dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah Penduduk Desa setempat Warga Negara RI
dengan syarat-syarat :
a.
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945
dan kepada Negara Kesatuan RI serta Pemerintah;
c.
berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.
berusia
paling rendah 25 tahun;
e.
sehat
jasmani dan rohani;
f.
tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 (lima) tahun;
g.
tidak
dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap;
h.
terdaftar
sebagai penduduk di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
terakhir dengan tidak terputus-putus dan terdaftar dalam daftar pemilih;
i.
mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
j.
belum
pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua
kali masa jabatan;
k.
bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa.
(2)
Bagi
Calon Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri/Karyawan BUMN/BUMD/
Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapatkan ijin
dari atasan yang berwenang.
BAB V
PENCALONAN KEPALA DESA
Pasal 7
(1)
Pencalonan
Kepala Desa dilaksanakan melalui penjaringan dan penyaringan Bakal Calon oleh
Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.
(2)
Dalam
proses penjaringan dan penyaringan Bakal Calon tidak dibatasi jumlah pelamar.
(3)
Pencalonan
Kepala Desa diajukan secara tertulis kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala
Desa dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 8
(1)
Panitia
Pelaksana Pemilihan Kepala Desa mengadakan penelitian berkas persyaratan bagi
Bakal Calon Kepala Desa.
(2)
Bakal
Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon
Kepala Desa oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.
(3)
Calon
Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa
diumumkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa.
BAB VI
TANDA GAMBAR
Pasal 9
(1)
Tanda
gambar yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa adalah gambar Calon Kepala
Desa yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala
Desa.
(2)
Tiga
belas hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pelaksana
Pemilihan Kepala Desa mengadakan undian nomor sesuai dengan jumlah calon yang
ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.
(3)
Apabila
dalam pemilihan hanya terdapat 1 (satu) calon, maka dalam pelaksanaan pemungutan
suara harus disediakan 2 (dua) tanda gambar dalam satu kartu suara yaitu tanda
gambar calon yang bersangkutan dan gambar bingkai kosong.
BAB VII
KAMPANYE
Pasal 10
(1)
Tiga
belas hari sebelum Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan, yakni setelah
pelaksanaan undian nomor sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa, para Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye dengan
cara memasang/menempelkan tanda gambar atau cara lain yang tidak bertentangan
dengan tata tertib kampanye yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan
Kepala Desa.
(2)
Satu hari
sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, diberlakukan masa tenang sampai
dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
(3)
Dalam
pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dititikberatkan pada
visi, misi dan program kerja yang akan dilaksanakan serta tidak melakukan
perbuatan yang bersifat menghina atau menjelekkan sesama Calon Kepala Desa.
(4)
Dalam hal
pelaksanaan kampanye dipandang melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka Panitia Pemilihan dapat memberi peringatan dan atau
memerintahkan diberhentikannya pelaksanaan kampanye oleh Calon Kepala Desa yang
bersangkutan.
BAB VIII
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 11
(1)
Pemilihan
bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(2)
Setiap
pemilih hanya mempunyai satu suara dan tidak boleh diwakilkan.
(3)
Sebelum
pemilihan dilaksanakan, Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa memberitahukan
kepada penduduk Desa yang berhak memilih dan mengadakan pengumuman di tempat
terbuka tentang akan diadakannya pemilihan Kepala Desa.
(4)
Pemilihan
dilaksanakan di dalam wilayah Desa yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, BPD
atas persetujuan Bupati dapat memperpanjang waktu selama-lamanya satu bulan
dari jadwal waktu yang telah ditentukan.
(6)
Dalam hal
perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati masa
akhir jabatan Kepala Desa, diangkat Penjabat Kepala Desa.
Pasal 12
(1)
Pada saat
pemungutan suara dilaksanakan, para Calon Kepala Desa harus berada di tempat
yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara.
(2)
Pemungutan
suara Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir
menggunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
seluruh pemilih dalam daftar pemilih tetap.
Pasal 13
Setelah pemungutan suara selesai, maka Ketua Panitia
Pelaksana Pemilihan pada hari dan tanggal itu juga, segera :
a.
menandatangani
berita acara jalannya pemungutan suara bersama-sama dengan para calon Kepala
Desa;
b.
membuka
kotak suara, menghitung jumlah suara yang masuk setelah diteliti dengan
disaksikan oleh saksi;
c.
mengumumkan
hasil penghitungan suara dan dituangkan dalam Berita Acara penghitungan suara
yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan.
Pasal 14
(1)
Calon
Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah Calon yang mendapatkan suara
terbanyak.
(2)
Dalam hal
Calon Kepala Desa hanya terdapat satu orang maka Calon Kepala Desa tersebut
baru dinyatakan terpilih apabila mendapat suara sekurang-kurangnya 50% (lima
puluh per seratus) lebih dari jumlah suara yang sah.
Pasal 15
Apabila Calon Kepala Desa hanya terdapat 1 (satu) orang
dan mendapat perolehan kurang dari 50% (lima puluh per seratus) lebih dari
jumlah suara yang sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) maka
Pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal dan dibuka kembali pendaftaran baru.
Pasal 16
(1)
Calon
Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ditetapkan dengan
Keputusan BPD berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia
Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.
(2)
Selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sejak pemungutan suara, BPD harus sudah mengirimkan keputusan
penetapan calon Kepala Desa terpilih dimaksud kepada Bupati melalui Camat untuk
mendapatkan pengesahan.
(3)
Bupati
menerbitkan Keputusan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa
terpilih.
BAB IX
PEMILIHAN ULANG
Pasal 17
(1)
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) tidak terpenuhi, maka
dilakukan pemilihan ulang dan pelaksanaannya selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari dari pemilihan pertama.
(2)
Pemilihan
ulang dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya
paling sedikit ½ (setengah) jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap.
(3)
Apabila
dalam pemilihan ulang tersebut jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak
pilihnya kurang dari ½ (setengah) dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih
tetap maka pemilihan Kepala Desa dinyatakan gagal dan diangkat Penjabat Kepala
Desa.
(4)
Apabila
calon terpilih yang mendapatkan dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud
pada Pasal 14 ayat (1) lebih dari 1 (satu) orang dengan jumlah suara yang sama,
maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan
ulang.
(5)
Pemilihan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan hanya untuk calon-calon
yang mendapatkan jumlah suara yang sama selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa.
(6)
Dalam hal
pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hasilnya tetap sama, maka
Pemilihan Kepala Desa dinyatakan gagal dan dibuka pendaftaran baru.
Pasal 18
Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa menetapkan tempat
dan tanggal diadakannya pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat
(1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemilihan ulang.
BAB X
LARANGAN DAN SANKSI BAGI BAKAL CALON, CALON KEPALA DESA
DAN PANITIA PEMILIHAN SERTA PEMILIH
Pasal 19
(1)
Bakal
Calon dan Calon Kepala Desa dilarang memberikan sesuatu baik langsung maupun
tidak langsung kepada siapapun dengan maksud atau dalih apapun dalam usahanya
untuk memenangkan dirinya dalam Pemilihan Kepala Desa.
(2)
Bakal
Calon dan Calon Kepala Desa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat dinyatakan gugur dalam pencalonan Kepala Desa.
Pasal 20
(1)
Dalam hal
Bakal Calon atau Calon Kepala Desa terbukti memalsukan keterangan mengenai
dirinya dan hal tersebut diketahui sebelum diadakan pemilihan, maka Panitia
Pemilihan berhak menyatakan Bakal Calon atau Calon Kepala Desa tersebut gugur.
(2)
Dalam hal
pemalsuan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada calon
Kepala Desa terpilih diketahui setelah pelaksanaan pemilihan dinyatakan sah,
maka Calon Kepala Desa terpilih tetap dilantik dan apabila di kemudian hari
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang
bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan, yang
bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Pasal 21
Tindakan dan sanksi bagi Anggota Panitia Pemilihan Kepala
Desa atau siapapun juga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau
golongan, dikenakan tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
PELANTIKAN KEPALA DESA
Pasal 22
(1)
Sebelum
memangku jabatan Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati.
(2)
Pada
waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan
agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata
“Demi Allah” dan untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata
“Semoga Tuhan Menolong Saya”, untuk agama Budha diawali dengan ucapan “Demi
Sang Hyang Adi Buddha”, dan untuk agama Hindu diawali dengan ucapan “Om Atah
Paramawisesa”
(3)
Susunan
kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut :
“Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya
selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan
RI”.
(4)
Pengucapan
sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini diselenggarakan di pusat pemerintahan desa atau tempat lain yang
ditunjuk oleh Bupati dalam suatu upacara yang dihadiri oleh anggota BPD.
(5)
Setelah
mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati, Kepala Desa bersangkutan
melaksanakan serah terima jabatan dengan Kepala Desa yang digantikan.
Pasal 23
(1)
Pelantikan
dan pengucapan sumpah/janji Kepala Desa terpilih dilaksanakan tepat pada akhir
masa jabatan Kepala Desa yang lama atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Bupati.
(2)
Apabila
pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari
libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(3)
Pelantikan
Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan dapat ditunda dan diangkat Penjabat Kepala Desa.
(4)
Pada saat
upacara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kepala Desa yang akan dilantik mengenakan Pakaian Dinas Upacara
Besar.
BAB XII
MASA JABATAN KEPALA DESA
Pasal 24
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa
jabatan berikutnya.
BAB XIII
KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Kewajiban
Pasal 25
(1) Kepala
Desa wajib :
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI
Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RI;
b. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
f. menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. mentaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa;
o. mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p. bersikap
dan bertindak adil, tidak diskriminatif serta tidak mempersulit dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
q. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
(2) Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban
untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Bagian Kedua
Hak
Pasal 26
Kepala Desa berhak memperoleh pendapatan tetap dan
pendapatan lainnya yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 27
Kepala Desa dilarang :
a. menjadi
pengurus partai politik;
b. merangkap
jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa
bersangkutan;
c. merangkap
jabatan sebagai Anggota DPRD, DPR atau DPD;
d. terlibat
dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
f. melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan
wewenang;
h. melanggar
sumpah/janji jabatan.
i.
melakukan
kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang
merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat
Desa;
j.
melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan atau bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat yaitu tindakan asusila, perjudian, mabuk-mabukan serta
melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat
terhadap kepemimpinannya sebagai Kepala Desa.
BAB XIV
PENYIDIKAN BAGI KEPALA DESA
Pasal 28
(1)Tindakan
penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan
tertulis dari Bupati.
(2) Hal-hal
yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tertangkap
tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga
telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana mati.
(3) Tindakan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis
oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 hari.
BAB XV
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 29
Kepala Desa yang melalaikan tugasnya dan atau melanggar
larangan sebagai Kepala Desa sebagaimana disebutkan pada Pasal 27 sehingga
merugikan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan
masyarakat, dikenakan tindakan administratif berupa teguran, pemberhentian
sementara dan atau pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Pasal 30
(1) Kepala
Desa berhenti, karena :
a. meninggal
dunia;
b. permintaan
sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Kepala
Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. berakhir
masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b. tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
d. dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak
melaksanakan kewajiban Kepala Desa; dan/atau
f. melanggar
larangan bagi Kepala Desa.
(3) Usul
pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b
dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati
melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
(4) Usul
pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d,
huruf e dan huruf f Pasal ini disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat
berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota BPD.
(5) Pengesahan
pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 31
(1) Kepala
Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena
berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana
terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau
dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.
(2) Kepala
Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 32
(1) Kepala
Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1),
setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati harus
merehabilitasi dan atau mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan
sampai dengan akhir masa jabatannya.
(2) Bupati
hanya merehabilitasi Kepala Desa yang bersangkutan apabila Kepala Desa yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa
jabatannya.
BAB XVI
PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
Pasal 33
(1)
Dalam hal
Kepala Desa berhalangan sampai dengan 7 (tujuh) hari, maka Sekretaris Desa
menjalankan tugas dan fungsi Kepala Desa.
(2)
Dalam hal
Kepala Desa berhalangan lebih dari 7 (tujuh) hari dan paling lama sampai dengan
3 (tiga) bulan, BPD dapat menunjuk Sekretaris Desa atau Perangkat Desa yang
dianggap mampu sebagai penjabat Yang Menjalankan Tugas Kepala Desa untuk
menjalankan fungsi, tugas dan kewajiban Kepala Desa.
Pasal 34
Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Desa atau
dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara atau Kepala Desa berhalangan
lebih dari 3 (tiga) bulan dan/atau Kepala Desa definitif belum dilantik dalam
waktu yang tidak dapat ditentukan, diangkat Penjabat Kepala Desa.
Pasal 35
(1)
Pengangkatan
Penjabat Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usul BPD melalui
Camat dari Perangkat Desa yang dipandang mampu.
(2)
Apabila
BPD tidak dapat menunjuk Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka dapat diusulkan dari salah seorang Staf Kecamatan yang dipandang
mampu.
(3)
Masa
jabatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6
(enam) bulan terhitung mulai tanggal pelantikan dan dapat diperpanjang paling
lama 6 (enam) bulan.
(4)
Penjabat
Kepala Desa mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Kepala
Desa.
(5)
Penjabat
Kepala Desa diberi tambahan penghasilan berupa uang yang besarnya ditetapkan
dalam Peraturan Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.
BAB XVII
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 36
(1)
Besarnya
biaya pemilihan Kepala Desa ditetapkan dalam Keputusan BPD atas usul Panitia
Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya dituangkan dalam APB Desa.
(2)
Biaya
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dibebankan pada APB Desa
dan APBD sesuai dengan kemampuan Pemerintah Kabupaten.
(3)
Formulir
dan tanda gambar yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
pengadaannya dibebankan kepada Pemerintah Desa.
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 37
Pembinaan dan pengawasan terhadap proses pencalonan,
pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dilaksanakan oleh Bupati
dan Camat.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Kepala Desa yang masih menjabat pada saat berlakunya
Peraturan Daerah ini, diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya sampai
berakhir masa jabatannya menurut peraturan yang berlaku pada saat
pengangkatannya.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan
diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 16 Seri D) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun 2001 Nomor 7 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Banjarnegara.
Disahkan di Banjarnegara
Pada tanggal 1 Desember 2006
BUPATI BANJARNEGARA,
ttd
D J A S R I
Diundangkan di Banjarnegara
Pada tanggal 5 Januari 2007
Plt. SEKRETARIS DAERAH
ttd
SYAMSUDIN
0 comments:
Posting Komentar