Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Selasa, 07 Mei 2013

Sekilas pandang Perda No. 5 Th 2006 tentang Tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa

Alhamdulillah, berkat kasih sayang dan anugerahNya saya bisa kembali hadir menjumpai anda sekalian di media ini. Bukan karena apa dan mengapa jujur saya memang termasuk orang yang pemalas :). Tapi biarlah saya tidak perduli, yang penting saya masih bisa bebas menulis serta menuangkan gagasan sederhana saya kedalam blog ini. Buat saya menulis dalam media ini merupakan sebuah perjuangan besar dan sangat membutuhkan kekuatan serta tekad yang sangat besar untuk memulainya. 

Ijinkan pada kali kesempatan ini, saya ingin berbagi kepada pengunjung peraturan daerah yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara umum. Kebetulan saat ini di desa saya, Desa Merden serta beberapa desa lain disekitarnya sudah mulai terliahat sibuk mempersiapkan beberapa hal untuk mendukung suksesnya proses penyelenggaraan Pilkadest. Harapan saya semoga artikel ini bisa membantu para pengunjung yang saat ini membutuhkan referensi penting untuk menyusun langkah yang tepat terkait mekanisme Petunjuk Tekhnis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Proses tahapan Pemilihan Kepala Desa khususnya di Wilayah Kabupaten Banjarnegara :


 PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA

 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA


NOMOR  5  TAHUN  2006



 TENTANG 

TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN

 DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI BANJARNEGARA,


Menimbang    :  a.   bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Pemerintahan Desa selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.


Mengingat      :        1.   Undang-Undang    Nomor    13   Tahun  1950 tentang Pembentukan      Daerah-daerah   Kabupaten   Dalam   Lingkungan  Provinsi  Jawa       Tengah ;

2.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);

3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 (Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 59);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587) ;

6.  Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 82).


Dengan Persetujuan Bersama




DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA




 




dan




 




BUPATI BANJARNEGARA




 




MEMUTUSKAN :




 




Menetapkan  :  PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.




 




BAB I




KETENTUAN UMUM




Pasal 1




 




Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :




1.      Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.




2.      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.




3.      Bupati adalah Bupati Banjarnegara.




4.      Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara.




5.      Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Banjarnegara.




6.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI dan berada di Kabupaten Banjarnegara.




7.      Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD dari unsur Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat desa setempat untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa.




8.      Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pembina Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia pemilihan Kepala Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten yang dibentuk oleh Bupati.




9.      Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk Desa setempat yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa.




10.    Calon Kepala Desa adalah Calon Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD.




11.    Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.




12.    Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.




13.    Pemilih adalah Penduduk Desa setempat yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Kepala Desa.




14.    Hak Memilih adalah hak yang dimiliki Pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.




15.    Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga masyarakat desa setempat.




16.    Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan terhadap kelengkapan administrasi persyaratan para Bakal Calon.




17.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara.




18.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.





BAB II




PERSIAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA




Pasal 2




 




(1)   BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.




(2)   Tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada Bupati.




(3)   Empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa atau paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, BPD segera memproses pemilihan Kepala Desa yang baru.




 




BAB III




PANITIA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PANITIA PEMBINA PEMILIHAN KEPALA DESA




Bagian Pertama




Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa




Pasal 3




 




(1)   BPD mengadakan rapat untuk membentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa di Desa yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati.




(2)   Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat.




(3)   Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas :




a.      mengumumkan kekosongan Jabatan Kepala Desa;




b.      mengadakan pendaftaran pemilih;




c.       meneliti dan menetapkan daftar pemilih;




d.      menerima, meneliti persyaratan administratif dan menetapkan bakal calon Kepala Desa;




e.      mengusulkan biaya pemilihan Kepala Desa;




f.        menyiapkan kartu suara sesuai dengan daftar pemilih yang telah ditetapkan;




g.      menyiapkan sarana dan prasarana pemilihan Kepala Desa;




h.      menentukan rencana, tempat dan waktu pelaksanaan Pemungutan;




i.        mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka nama-nama Calon dan Daftar Pemilih yang telah ditetapkan;




j.        menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berjalan dengan tertib, lancar, aman dan teratur;




k.      melaksanakan Pemungutan suara;




l.        melaporkan Calon Kepala Desa terpilih disertai Berita Acara jalannya Pemilihan dan Berita Acara Penghitungan Suara kepada BPD untuk ditetapkan dengan Keputusan BPD, yang selanjutnya oleh BPD diusulkan penetapannya kepada Bupati.




 




Bagian Kedua




Panitia Pengawas dan Pembina Pemilihan Kepala Desa




Pasal 4




 




(1)     Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Bupati membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa di Tingkat Kecamatan dan Panitia Pembina Pemilihan Kepala Desa di Tingkat Kabupaten.




(2)     Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.




 




BAB IV




HAK MEMILIH DAN DIPILIH




Pasal 5




 




Yang dapat memilih Kepala Desa adalah Penduduk Desa setempat Warga Negara RI yang :




a.      terdaftar sebagai Penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus;




b.      sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin;




c.       tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;




d.      terdaftar dalam daftar pemilih tetap.




 




Pasal 6




 




(1)   Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah Penduduk Desa setempat Warga Negara RI dengan syarat-syarat :




a.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;




b.      setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan RI serta Pemerintah;




c.       berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;




d.      berusia paling rendah 25 tahun;




e.      sehat jasmani dan rohani;




f.        tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;




g.      tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;




h.      terdaftar sebagai penduduk di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus dan terdaftar dalam daftar pemilih;




i.        mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;




j.        belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan;




k.      bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.




(2)   Bagi Calon Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri/Karyawan BUMN/BUMD/ Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapatkan ijin dari atasan yang berwenang.




 




BAB V




PENCALONAN KEPALA DESA




Pasal 7




 




(1)   Pencalonan Kepala Desa dilaksanakan melalui penjaringan dan penyaringan Bakal Calon oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.




(2)   Dalam proses penjaringan dan penyaringan Bakal Calon tidak dibatasi jumlah pelamar.




(3)   Pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan.




Pasal 8




(1)   Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa mengadakan penelitian berkas persyaratan bagi Bakal Calon Kepala Desa.




(2)   Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.




(3)   Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa diumumkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.




 





BAB VI




TANDA GAMBAR




Pasal 9




 




(1)   Tanda gambar yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa adalah gambar Calon Kepala Desa yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.




(2)   Tiga belas hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa mengadakan undian nomor sesuai dengan jumlah calon yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.




(3)   Apabila dalam pemilihan hanya terdapat 1 (satu) calon, maka dalam pelaksanaan pemungutan suara harus disediakan 2 (dua) tanda gambar dalam satu kartu suara yaitu tanda gambar calon yang bersangkutan dan gambar bingkai kosong.




 




BAB VII




KAMPANYE




Pasal 10




 




(1)    Tiga belas hari sebelum Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan, yakni setelah pelaksanaan undian nomor sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, para Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye dengan cara memasang/menempelkan tanda gambar atau cara lain yang tidak bertentangan dengan tata tertib kampanye yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.




(2)    Satu hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, diberlakukan masa tenang sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.




(3)    Dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dititikberatkan pada visi, misi dan program kerja yang akan dilaksanakan serta tidak melakukan perbuatan yang bersifat menghina atau menjelekkan sesama Calon Kepala Desa.




(4)    Dalam hal pelaksanaan kampanye dipandang melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Panitia Pemilihan dapat memberi peringatan dan atau memerintahkan diberhentikannya pelaksanaan kampanye oleh Calon Kepala Desa yang bersangkutan.




 




BAB VIII




PEMILIHAN KEPALA DESA




Pasal 11




 




(1)   Pemilihan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.




(2)   Setiap pemilih hanya mempunyai satu suara dan tidak boleh diwakilkan.




(3)   Sebelum pemilihan dilaksanakan, Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa memberitahukan kepada penduduk Desa yang berhak memilih dan mengadakan pengumuman di tempat terbuka tentang akan diadakannya pemilihan Kepala Desa.




(4)   Pemilihan dilaksanakan di dalam wilayah Desa yang bersangkutan.




(5)   Dalam hal penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, BPD atas persetujuan Bupati dapat memperpanjang waktu selama-lamanya satu bulan dari jadwal waktu yang telah ditentukan.




(6)   Dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati masa akhir jabatan Kepala Desa, diangkat Penjabat Kepala Desa.




 




Pasal 12




 




(1)   Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para Calon Kepala Desa harus berada di tempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara.




(2)   Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir menggunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh pemilih dalam daftar pemilih tetap.




 




Pasal 13




 




Setelah pemungutan suara selesai, maka Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan pada hari dan tanggal itu juga, segera :




a.      menandatangani berita acara jalannya pemungutan suara bersama-sama dengan para calon Kepala Desa;




b.      membuka kotak suara, menghitung jumlah suara yang masuk setelah diteliti dengan disaksikan oleh saksi;




c.       mengumumkan hasil penghitungan suara dan dituangkan dalam Berita Acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan.




 




Pasal 14




 




(1)   Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah Calon yang mendapatkan suara terbanyak.




(2)   Dalam hal Calon Kepala Desa hanya terdapat satu orang maka Calon Kepala Desa tersebut baru dinyatakan terpilih apabila mendapat suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) lebih dari jumlah suara yang sah.




 




Pasal 15




 




Apabila Calon Kepala Desa hanya terdapat 1 (satu) orang dan mendapat perolehan kurang dari 50% (lima puluh per seratus) lebih dari jumlah suara yang sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) maka Pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal dan dibuka kembali pendaftaran baru.




 




Pasal 16




 




(1)   Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa.




(2)   Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak pemungutan suara, BPD harus sudah mengirimkan keputusan penetapan calon Kepala Desa terpilih dimaksud kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan.




(3)   Bupati menerbitkan Keputusan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih.




 




BAB IX




PEMILIHAN ULANG




Pasal 17




 




(1)   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) tidak terpenuhi, maka dilakukan pemilihan ulang dan pelaksanaannya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari dari pemilihan pertama.




(2)   Pemilihan ulang dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya paling sedikit ½ (setengah) jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap.




(3)   Apabila dalam pemilihan ulang tersebut jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya kurang dari ½ (setengah) dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap maka pemilihan Kepala Desa dinyatakan gagal dan diangkat Penjabat Kepala Desa.




(4)   Apabila calon terpilih yang mendapatkan dukungan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) lebih dari 1 (satu) orang dengan jumlah suara yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan ulang.




(5)   Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang mendapatkan jumlah suara yang sama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa.




(6)   Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hasilnya tetap sama, maka Pemilihan Kepala Desa dinyatakan gagal dan dibuka pendaftaran baru.




 




Pasal 18




 




Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa menetapkan tempat dan tanggal diadakannya pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemilihan ulang.




 




BAB X




LARANGAN DAN SANKSI BAGI BAKAL CALON, CALON KEPALA DESA




DAN PANITIA PEMILIHAN SERTA PEMILIH




Pasal 19




 




(1)   Bakal Calon dan Calon Kepala Desa dilarang memberikan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung kepada siapapun dengan maksud atau dalih apapun dalam usahanya untuk memenangkan dirinya dalam Pemilihan Kepala Desa.




(2)   Bakal Calon dan Calon Kepala Desa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dinyatakan gugur dalam pencalonan Kepala Desa.




 




Pasal 20




 




(1)   Dalam hal Bakal Calon atau Calon Kepala Desa terbukti memalsukan keterangan mengenai dirinya dan hal tersebut diketahui sebelum diadakan pemilihan, maka Panitia Pemilihan berhak menyatakan Bakal Calon atau Calon Kepala Desa tersebut gugur.




(2)   Dalam hal pemalsuan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada calon Kepala Desa terpilih diketahui setelah pelaksanaan pemilihan dinyatakan sah, maka Calon Kepala Desa terpilih tetap dilantik dan apabila di kemudian hari berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.




 




Pasal 21




 




Tindakan dan sanksi bagi Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa atau siapapun juga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




 




BAB XI




PELANTIKAN KEPALA DESA




Pasal 22




 




(1)     Sebelum memangku jabatan Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati.




(2)     Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata “Demi Allah” dan untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata “Semoga Tuhan Menolong Saya”, untuk agama Budha diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Buddha”, dan untuk agama Hindu diawali dengan ucapan “Om Atah Paramawisesa”




(3)   Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut :




“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan RI”.




(4)     Pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diselenggarakan di pusat pemerintahan desa atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati dalam suatu upacara yang dihadiri oleh anggota BPD.




(5)   Setelah mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati, Kepala Desa bersangkutan melaksanakan serah terima jabatan dengan Kepala Desa yang digantikan.




 




Pasal 23




 




(1)   Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Kepala Desa terpilih dilaksanakan tepat pada akhir masa jabatan Kepala Desa yang lama atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Bupati.




(2)   Apabila pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.




(3)   Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat ditunda dan diangkat Penjabat Kepala Desa.




(4)   Pada saat upacara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa yang akan dilantik mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar.




 




BAB XII




MASA JABATAN KEPALA DESA




Pasal 24




 




Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.




 




BAB XIII




KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN KEPALA DESA




Bagian Pertama




Kewajiban




Pasal 25




 




(1) Kepala Desa wajib :




a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RI;




b.   meningkatkan kesejahteraan masyarakat;




c.   memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;




d.   melaksanakan kehidupan demokrasi;




e.   melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;




f.    menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;




g.   mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;




h.   menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;




i.    melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;




j.    melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;




k.   mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;




l.    mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;




m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;




n.   memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;




o.   mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;




p.   bersikap dan bertindak adil, tidak diskriminatif serta tidak mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.




q.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah




(2)       Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.




 




Bagian Kedua




Hak




Pasal 26




 




Kepala Desa berhak memperoleh pendapatan tetap dan pendapatan lainnya yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.




 




Bagian Ketiga




Larangan




Pasal 27




 




Kepala Desa dilarang :




a.   menjadi pengurus partai politik;




b.   merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;




c.   merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, DPR atau DPD;




d.   terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;




e.   merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;




f.    melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;




g.   menyalahgunakan wewenang;




h.   melanggar sumpah/janji jabatan.




i.         melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa;




j.         melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat yaitu tindakan asusila, perjudian, mabuk-mabukan serta melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya sebagai Kepala Desa.




 




BAB XIV




PENYIDIKAN BAGI KEPALA DESA




Pasal 28




 




(1)Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.




(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :




a.   tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;




b.   diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana mati.




(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 hari.




 





BAB XV




PEMBERHENTIAN KEPALA DESA




Pasal 29




 




Kepala Desa yang melalaikan tugasnya dan atau melanggar larangan sebagai Kepala Desa sebagaimana disebutkan pada Pasal 27 sehingga merugikan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat, dikenakan tindakan administratif berupa teguran, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku




 




Pasal 30




 




(1)       Kepala Desa berhenti, karena :




a.   meninggal dunia;




b.   permintaan sendiri;




c.   diberhentikan.




(2)       Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :




a.   berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;




b.   tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;




c.   tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;




d.   dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;




e.   tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa; dan/atau




f.    melanggar larangan bagi Kepala Desa.




(3)       Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.




(4)       Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f Pasal ini disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.




(5)       Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.




 




Pasal 31




 




(1)       Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.




(2)       Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.




 




Pasal 32




 




(1)       Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati harus merehabilitasi dan atau mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.




(2)       Bupati hanya merehabilitasi Kepala Desa yang bersangkutan apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya.




 




 




BAB XVI




PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA




Pasal 33




 




(1)   Dalam hal Kepala Desa berhalangan sampai dengan 7 (tujuh) hari, maka Sekretaris Desa menjalankan tugas dan fungsi Kepala Desa.




(2)   Dalam hal Kepala Desa berhalangan lebih dari 7 (tujuh) hari dan paling lama sampai dengan 3 (tiga) bulan, BPD dapat menunjuk Sekretaris Desa atau Perangkat Desa yang dianggap mampu sebagai penjabat Yang Menjalankan Tugas Kepala Desa untuk menjalankan fungsi, tugas dan kewajiban Kepala Desa.




 




Pasal 34




 




Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Desa atau dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara atau Kepala Desa berhalangan lebih dari 3 (tiga) bulan dan/atau Kepala Desa definitif belum dilantik dalam waktu yang tidak dapat ditentukan, diangkat Penjabat Kepala Desa.




 




Pasal 35




 




(1)   Pengangkatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usul BPD melalui Camat dari Perangkat Desa yang dipandang mampu.




(2)   Apabila BPD tidak dapat menunjuk Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat diusulkan dari salah seorang Staf Kecamatan yang dipandang mampu.




(3)   Masa jabatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal pelantikan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.




(4)   Penjabat Kepala Desa mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa.




(5)   Penjabat Kepala Desa diberi tambahan penghasilan berupa uang yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.




 




BAB XVII




BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA




Pasal 36




 




(1)     Besarnya biaya pemilihan Kepala Desa ditetapkan dalam Keputusan BPD atas usul Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya dituangkan dalam APB Desa.




(2)     Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dibebankan pada APB Desa dan APBD sesuai dengan kemampuan Pemerintah Kabupaten.




(3)     Formulir dan tanda gambar yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pengadaannya dibebankan kepada Pemerintah Desa.




 




BAB XVIII




PEMBINAAN DAN PENGAWASAN




Pasal 37




 




Pembinaan dan pengawasan terhadap proses pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dilaksanakan oleh Bupati dan Camat.




 




BAB XIX




KETENTUAN PERALIHAN




Pasal 38




 




Kepala Desa yang masih menjabat pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya menurut peraturan yang berlaku pada saat pengangkatannya.




 




BAB XX




KETENTUAN PENUTUP




Pasal 39




 




Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.




 




Pasal 40




 




Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 16 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2001 Nomor 7 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




 




Pasal 41




 




Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




 




Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara.




 




Disahkan di Banjarnegara




Pada tanggal 1 Desember 2006




 




BUPATI BANJARNEGARA,




 




ttd




 




D J A S R I




                                                              




Diundangkan di Banjarnegara




Pada tanggal 5 Januari 2007




Plt. SEKRETARIS DAERAH




 




ttd




 




SYAMSUDIN

0 comments:

Posting Komentar

 

Pengunjung

free counters

Tayangan